PEMATANGSIANTAR II
Adanya Laporan Polisi (LP) dugaan penganiayaan seorang penyandang disabilitas Septi Samuel Damanik (25), Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) masih melakukan penyelidikan (Lidik).
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar .STrK ,SIK .M.H dalam siaran persnya pada hari Kamis (30/1/2026) malam.
“Hingga saat ini Sat Reskrim masih lakukan proses lidik,” Ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan penyelidikan tersebut untuk memfaktakan kejadian secara rinci serta melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi dan terlapor.
Selain itu, AKP Sandi menambahkan Satuan Reskrim juga akan membawa korban ke Psikolog untuk dilakukan pemeriksaan dan pendampingan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada teman teman Septi yang datang ke Polres memberikan dukungan untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” Pungkasnya.
Sementara itu sesuai informasi dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (25/1/1016) siang sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Melur Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian pada hari Selasa (27/1/2026) Ibu korban Diony Sylvya boru Simanjuntak didampingi Lembaga Bantuan Hukum Tumpuan Damani Boru Panogolan Siantar Simalungun (LBH TDBP SS) sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsiantar. (Fred)






