SIANTAR
Polres Siantar dan Simalungun melalui tim opsnal Unit Jahtanras Satuan Reskrim berhasil membantu menangkap tujuh komplotan pelaku penipuan lewat Handphone (Hp) antar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutai Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari ke tujuh pelaku itu disita barang bukti uang ratusan juta, dan 3 unit mobil mewah yang salah satunya jenis mobil Mitsubishi Pajero.
Dalam menjalankan aksinya, ke tujuh pelaku mengaku personil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-red) dan Kepala Satuan (Kasat-red) pada setiap lingkungan Polres. Kemudian para pelaku berhasil meraup uang kontan Rp120 juta dari salah seorang korbannya anggota DPRD Kabupaten Kutai, Provinsi Kaltim.
Salah satu otak pelakunya Supriatin alias Priatin (26) diciduk dari Lapas Klas II A Pematangsiantar. Pelaku Priatin tinggal di Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun ini dan ditahan tersandung kasus penyalagunaan narkotika. Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di Aceh, Jambi dan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono SIK.SH melalui KBO Sat Reskrim Iptu Sutari mengatakan belum ada korbannya warga Siantar yang melapor akibat ditipu ke tujuh pelaku itu.
“Ke tujuh pelaku itu akan dibawa ke Polres Kutai untuk proses lebih lanjut. Semua korbannya warga Kalimantan Timur,”kata Sutari mengakhiri. (Fred Crime)
Discussion about this post