SIANTAR
Polres Siantar melalui Penyidik Sat Reskrim menggelar reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan Bapak dua anak Steven Theodore di belakang rumahnya, Jalan Sutomo Gang Kebakaran Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Jumat (1/4/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Rekontruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung didampingi KBO IPTU Bangun Ridwan Simanjjntaj, Kanit Idik I (Jahtanras) IPDA Moses Butar-butar, Kanit Idik III (Tipikor) IPDA Apri Damanik Penyidik Pembantu J Tarigan SH, Kasi Pidum Kejari Siantar Edi Tarigan SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih, Isteri korban Ivani Kooswara dan Pengacara Besar Banjarnahor SH.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH mengatakan rekonstruksi ini dilakukan, untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
“Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan peradegan. Semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka, dengan jumlah 11 adegan,” katanya.
AKP Banuara menjelaskan adegan pertama berdasarkan saksi Ivani Kooswara (isteri korban) dan rekaman CCTV bahwa pada hari Sabtu (2/10) 2021) pagi sekira pukul 07.00 Wib korban (Steven Theodore-red) keluar melalui gang belakang rumahnya dan pergi mengendarai sepedamotor Honda Supra X warna hitam BK 3890 WAI dan memakai helm merk MAZ warna biru untuk membeli sarapan.
Pada adegan kedua sesuai rekaman CCTV, sekira pukul 07.15 Wib korban kembali kerumahnya juga melalui gang tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol BK 3890 WAI. Selanjutnya adegan ketiga sesuai rekaman CCTV, pada saat korban tiba di depan pintu rumannya ternyata diikuti tersangka AL sembari membawa 1 buah tongkat terbuat dari besi dengan panjang kira-kira 1 meyer, dimana salah satu ujungnya bengkok.
Lalu korban memarkirkan sepedamotor di gang tepat dipintu belakang rumahnya. Korban dan tersangka saling mendatangi dan terjadi pertengkaran mulut. Pada adegan keempat sesuai rekaman CCTV, tersangka memukul korban sebanyak 5 kali menggunakan tongkat tersebut. yang mana pukulan pertama dan kedua korban menangkis dengan tangannya. Selanjutnya korban membuka helmnya lalu menggunakan helm tersebut untuk menangkis pukulan ketiga dan keempat kemudian korban melempar tersangka dengan helm namun tidak mengenai tersangka.
Tersangka kembali lagi memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kanan yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi telungkup. Pada adegan kelima sesuai rekaman CCTV, setelah korban jatuh posisi telungkup tersangka kembali memukul korban dengan tongkat tersebut sebanyak 8 kali dan mengenai bagian belakang kepala korban, dimana akibat pukulan ketujuh dan kedelapan kepala korban mengeluarkan darah. setelah itu tersangka pergi dari tempat tersebut.
Adegan keenam sesuai keterangan saksi Jhonson alias Asin dan rekaman CCTV, beberapa saat kemudian saksi Jhonsin alias Asin keluar dari pintu belakang rumahnya dan melihat ada helm tergeletak serta ada uga seorang laki-laki (korban) yang tergeletak posisi telungkup dan bersimbah darah.
Selanjutnya saksi mencoba mengangkat korban namun tidak mampu dan oleh karena itu saksi pergi dan mengetuk pintu belakang rumah korban dan keluarlah istri korban. Kemudian saksi memberitahukan bahwa suaminya tergeletak sambil menunjuk posisi korban.
Adegan ke tujuh sesuai keterangan isteri korban, saksi Gilbert Kooswara, Sherwin Kooswara dan Jhonsin alias Asin bahwa isteri korban mendatangi korban dan mencoba mengangkat korban namun tidak mampu lalu isteri korban menghubungi saksi Flbert Kooswara menggunakan handphone (HP) kemudian saksi Gilbert Kooswara dan Sherwij Kooswara datang dengan mengemudikan mobil.
Selanjutnya saksi Filbert dan Jhonsin mengangkat korban kedalam mobil dan membawa korban ke Rumah Sakit.
“Tersangka Ali dipersangkakan melanggar pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun oenjara,” Pungkas AKP Banuara Manurung.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






