TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba bersama BNNK Kota Tanjung Balai melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada Kamis (18/4/24) pukul 15.00 Wib di Jl. Yos Sudarso Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Jl. Rel Kreta Api Lk. IV.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH mengatakan hasil dari pelaksanaan GKN tersebut diamankan 10 orang laki laki M.A alias D, E Alias T, HF alias H, MA alias P, YA alias K, APS alias PU, MS Alias LI, CI, AL alias A dan S S alias I.
Dari lokasi juga diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 24.02 gram, Uang tunai Rp. 910.000, 1 unit Hp Merek Vivo yang diakui M.A Alias D warga, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah benar miliknya dan Uang tunai sejumlah Rp. 910.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang keseluruhannya berada di kantong celananya.
M. A Alias D bahwasannya memperoleh sabu dari seorang laki-laki bernama ADI (lidik) yang awalnya sebanyak 25 gram dengan harga per gram Rp. 320.000 dan akan di bayarkan setelah shabu tersebut laku dijual, sehingga total yang akan di bayarkan menjadi Rp8.000.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA alias D ditetapkan tersangka dan ditahan/di penjara di Poless Tanjung Balai, sedangkan 9 orang lagi diserahkan ke BNNK Tanjung Balai guna dilaksanakan assesment Medis / Rehabilitasi karena test urine positif narkoba.
“MA alias D dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun,”Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






