TANJUNG BALAI
Tim gabungan Polres Tanjung Balai yakni Satuan Intelkam, Satuan Reskrim dan Satuan Polisi Air (Satpol Air) berhasil mengamankan sebanyak 43 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal dan juga menangkap seorang dari TKI bernama Munawir alias Nawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD) membawa narkotika jenis sabu seberat 8 Kilogram (Kg).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH, Kasat Intelkam AKP Usrat Aminullah dan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam siaran pers nya kepada wartawan unit, Kamis (25/7/2019) mengatakan para TKI Illegal itu diamankan dari tangkahan swasta milik H. Alim, yang terletak dijalan Garuda, Lingk. II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Rabu, (24/7/2019), sekitar pkl 17.00 Wib sore kemarin.
Dijelaskan Kapolres, awalnya pada hari Rabu (24/7/2019) siang kemarin personil Satuan Intelkam menerima informasi adanya beberapa orang TKI Illegal dari Negarai Malasya akan masuk kewilayah Kota Tanjung Balai dan juga ada juga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sore harinya sekira pukul 17.00 Wib tim gabungan Satuan Intelkam, Satuan Reskrim dan Satpol Air menggerebek tangkahan swasta milik H. Alim, yang terletak dijalan Garuda, Lingk. II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dan menemukan satu unit kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal.
Melihat itu tim gabungan langsung mengamankan sebanyak 43 orang TKI Illegal yang ada didalam kapal itu dan tekong kapal langsir atas nama Awaluddin (40), warga Jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Dari 43 TKI Ilegal itu terdapat 31 orang laki laki dan 12 orang wanita.
Para TKI beserta barang bawaan masing masing diboyong ke ruangan Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai. Dari hasil pemeriksaan barang barang bawaan, tim gabungan menemukan satu buah tas milik Munawir alias Nawir salah satu dari TKI Illegal tersebut yang berisikan 6 bungkus kemasan Milo dan 2 bungkus kemasan yang di lakban warna merah yang didalamnya narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 8000 gram atau 8 Kg kemudian satu unit handphone (Hp) merk Oppo, satu buah passport frngan nomor B 1624473 milik / atas nama Munawir alias Nawir.
“Setelah diinterogasi, Munawir alias Nawir oknum TKI Illegal itu mengaku pemilik tas berisi sabu itu dan sabu itu merupakan titipan dari seorang laki laki berinisial CM untuk dibawa ke Kota Tanjung Balai kemudian Munawir akan menerima upah sebesar Rp5 juta,”kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, tim opsnal Satuan Narkoba sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang dibawa oknum TKI Illegal Munawi alias Nawi tersebut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan 43 orang TKI Illegal dari berbagai daerah itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut.
“Munawir alias Nawir sedang dikembangkan tim opsnal Satuan Narkoba sedangkan para TKI Ilegal diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Tanjung Balai ini,”ujar Kapolres AKBP Irfan Rivai mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post