TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Kodim 0208 Asahan melalui Unit Intel menunjukkan sinergitas TNI – Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Selasa malam (12/5) sekitar pukul 21.40 Wib.
Satu orang ditangkap inisial ES (28).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M.Psi didampingi Kasi Humas IPDA M Ruslan SIP, Rabu (13/5/2026) menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap meresahkan warga di Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa malam (12/5) sekitar pukul 21.40 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba dan Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil menangkap pelaku ES diduga hendak transaksi Narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu berat kotor 5,15 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 pak plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp 55.000, 1 buah kertas rokok merk Club Mild dan 1 potong celana jeans pendek yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Diinterogasi pelaku ES mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki inisial I. Adanya pengakuannya itu pelaku ES beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.
“Tersangka ES sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan masa depan generasi muda di Kota Tanjung Balai,” Tambah Kasi Humas IPDA M Ruslan. (TF)






