TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman KM 4 Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Bali, pada Rabu malam (13/5/2026) pukul 22.20 Wib.
Satu orang diringkus inisial MR alias Riki (40), warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, SH M.Psi, beserta tim opsnal ini bermula dari informasi akurat masyarakat bahwa adanya seorang laki laki membawa narkotika di di KM 4 Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu malam (13/5/2026) malam sekira pukul 22.20 WIB Kasat Resnarkoba bersama tim berhasil menangkap tersangka MR alias Riki sedang mengendarai sepedamotor honda Supra warna hitam.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti bungkusan berlapis tisu di saku jaket depan tersangka yang didalamnya 2 paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 19,31 gram dan 18,65 gram, serta 3 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna pink berat bersih 1,18 Gram. Kemudian turut diamankan Uang Tunai Rp 53.000, 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra.
Diinterogasi tersangka Riki mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan narkotika diperoleh dari seseorang berinisial BJ.
“Sampai saat ini tersangka MR alias Riki sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dproses mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap BJ masih dilakukan pencarian,” Kata Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH M.Psi.
“Kami akan terus bekerja secara berintegritas dan humanis untuk memastikan Kota Tanjung Balai bersih dari peredaran narkoba,” Tutup Kasat Narkoba. (TF)






