TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap bandar narkoba berisial I.S alias U (45) dirumahnya di Jl. Suasa Lk.4 Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan dua anggotanya, Jumat (22/12/23) malam pukul 22.00 Wib.
Kedua anggotanya itu, M.Z, alias J (37) warga Jln. Perak Kecamatan Tanjung Balai utara dan F.L alias P (40) warga Jln. DTM Abdullah Komp. Mujur Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH saat dikonfirmasi menjelaskan awalnya pada hari Jumat (22/12/2023) malam masyarakat memberikan informasi di salah satu rumah di Jalan Suasa Lk. 4 Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap I.S alias U sebagai pemilik rumah sedang bersama dua rekannya, lM.Z alias J dan F.L alias P.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah itu didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat kemudian menemukan barang bukti beruang 1 buah kotak kaleng Merek Yam Cookies di dalam lemari berisikan 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dibalut tisu bruto 20.08 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 5.06 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 5.09 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 5.1 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 3.24 gram dibalut dengan tisu, 4 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 4.5 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1.17 gram.
1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0.51 gram, 12 buah alat kompeng untuk penyambung kaca, 4 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah gulungan plastik transparan, 1 buku notes dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam serta 1 set alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex diduga berisi sisa shabu berada di dapur rumah.
Tidak itu saja Tim Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan badan terhadap tiga laki laki tersebut. Dari IS alias U ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 162.000 yang diakuinya hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna merah.
Dari M. Z Alias J ditemukan 1 unit HP merek Oppo warna Hitam dan 1 unit HP merek OPPO warna Hitam. Setelah di cek ke 2 HP milik M.Z Alias J tersebut didapat bukti transaksi keuangan hasil penjualan narkotika jenis shabu dengan F (lidik), dan terhadap F.L Alias P ditemukan 1 buah kaca pirek berisi sisa diduga narkotika jenis shabu.
Diinterogasi IS alias U mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial F. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan F tidak berhasil ditemukan.
“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP. R. Silalahi. (TF)






