TEBING TINGGI II
Tim opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua pelaku pencurian sarang burung walet di Provinsi Riau, pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Kedua pelakuitu PS alias Lindung (42) warga Jalan Kapten Tandean Lk 9 Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan ES alias Edi (42) warga Jalan Sofian Zakaria Lk 2, Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Pencurian sarang buruh walet tersebut di jalan Patriot Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (7/3/2026) Wib. Kemudian korban NJ (30) warga Jalan Ir H.juanda Lk.1, Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi membuat laporan polisi di Polres Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di Propinsi Riau. Kemudian pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekira pukul 03.30 Wib kedua pelaku ditangkap dirumah temannya di Provinsi Riau.
Selain itu dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah tali nilon warna putih panjang 8 meter, 1 tang potong, 1 buah scrab bergagang kayu panjang 250 cm, 1 buah scrab bergagang kayu panjang 150 Cm, 2 botol air mineral merk aqua ukuran 1500 ML dan 1 buah topi kain berwarna biru M Gee.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatan mereka mencuri sarang burung walet milik korban sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Tebing Tingig.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing. (PS)






