SIMALUNGUN II
Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun menggerebek bekas kedai di Simpang Kuburan Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan enam orang diamankan diduga pesta narkotik jenis sabu pada Senin dini hari (5/10/2026) sekira pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H dikonfirmasi pada Sabtu malam (10/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Minggu malam (4/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB, ketika dirinya menerima informasi dari warga bahwa di bekas kedai Simpang Kuburan Huta V Nagori Wonorejo kerap terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Setelah dilaukan penyelidikan di TKP, pada Minggu malam (4/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat SH bersama tim opsnal menggerebek bekas kedai tersebut dan mengamakan 6 orang pria inisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pematang Bandar.
Selanjutnya Tim Opsnal didampingi Kepala Dusun (Gamot) Huta V Nagori Wonorejo, Iwan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti di kursi lipat diduduki pelaku RA berupa 1 kotak permen Happydent putih berisi 2 plastik klip sedang dan 1plastik klip kecil diduga berisi sabu, sekop dari pipet plastik hijau, serta 1 plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong.
Petugas juga menyita 2 mancis merek Tokai, 1 plastik klip sedang berisi 1 klip kecil diduga sabu, sekop pipet plastik putih, 1 dompet hitam, 1 ponsel Oppo biru, dan uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan sabu. Di atas kursi kayu, petugas menemukan 1 bong dari botol Lasegar lengkap dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa pemakaian sabu. Total sabu yang diamankan seberat 1,82 gram.
Lalu ke 6 pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bandar Huluan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku RA mengaku seluruh barang bukti tersebut termasuk sabu adalah miliknya yang diperoleh dari dari seorang pria berinisial NS pada Minggu malam (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, RA menghubungi NS lewat telepon seluler dan bertemu di simpang Empat Kelurahan Pematang Bandar dengan sistem bayar di tempat. Dimana RA mengambil sebanyak 2 gram dengan harga Rp600.000 per gram.
Sementara itu, 5 pria lainnya menjalani tes urine. Hasilnya, AF, BS, HB, dan HW dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan D negatif. RA, AF, BS, HB, dan HW juga menyatakan bahwa D tidak ikut mengonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku RA ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut sedangkan 5 pria lainnya positif pengguna narkotika akan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun untuk menjalani assesmen dan rehabilitasi.
“Terhadap D sudah dikembalikan kepada keluarganya karena tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut. Terhadap pelaku RA beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait narkoba, di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat berarti. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” Pungkas IPTU Patar. (JX)






