PARAPAT
Polsek Parapat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus empat sindikat pencuri ban serap truk tronton fuso di Jalan Alternatif Huta Sitahoan, Kecanatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pelaku itu inisial IJM alias Josep (21) warga Dusun Laksa, Desa Lumban Tonga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, BL alias Marbun (35) warga Desa Pansur Batu, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas, AA alias Aseng (30) warga Linkungan XV, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dan IYS alias Ringo (23) warga Dusun Tornauli, Desa Manalu, Kecamatan Dolok Parmonangan (Dopar), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP /B /05/II/2022/sek Parapat/Res-Simal/Polda Sumut, atas nama Sudarman( 41) supir warga Dusun Suka Mulia Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Sesuai informasi, Selasa (2/2/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib korban memarkirkan Truk Tronton Fuso BK 9398 TM yang mengalami rusak di Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, kemudian korban pulang ke Kota Siantar untuk membeli spare part.
Selanjutnya korban ditelepon kerneknya Sharma (30) memberitahukan ban serap truk Fuso nya telah dibawa kabur para pelaku menggunakan mobil atau curi. Lalu kerneknya itu bersama pemilik warung Suwandi Purba (63) warga Simpang Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun mengejar para pelaku yang kabur kearah Porsea sembari meneriaki maling.
Warga mendengar teriakan itu menghadang laju kendaraan para pelaku dan menangkap pelaku IJM alias Josep, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil kabur. Pelaku Josep diserahkan ke Mako Polsek Parapat. Tidak lama kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil menangkap tiga pelaku lainnya serta turut mengamankan barang bukti 1 unit mobil merk Toyota LX BK 1736 FR dan 1 buah besi leter L.
Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Parapat karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Sementara Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (10/2/2022) malam membenarkan kejadian pencurian dan menangkap keempat pelaku ersebut. ” Para pelaku sudah di tahan dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat),”Pungkas Kapolsek.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post