SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H berhasil menangkap SP (52) pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Batu VI Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Senin (9/12/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024) malam mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang dari rumah tersangka SP.
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H pada hari Kamis (12/12/2024) malam perintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H melakukan penyelidikan.
Pada pada hari Senin (9/12/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB IPTU Fritsel G. Sitohang melakukan penggrebekan dirumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka SP.
Lalu Tim Opsnal disaksikan Pangulu setempat melakukan penggeledahan badan PS dan rumahnya, kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu bruto 4,74 gram, 12 bungkus plastik klip kecil bruto 2,44 gram, 2 bungkus plastik klip sedang bruto 9,51 gram, 1 bungkus plastik klip sedang bruto 1,14 gram, timbangan digital, bong, pipet plastik, dan 2 unit handphone.
Diinterogasi tersangka SP mengaku sabu total berat bruto 17,92 gram dan satu butir pil ekstasi bergambar mahkota hijau tua adalah miliknya.
“Sabu itu diperoleh tersangka SP dari seseorang di daerah Perlanaan pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dengan sistem laku bayar seharga Rp 8 juta untuk 15 gram sabu,” Jelasnya.
Kasi Humas menambahkan tersangka SP juga mengaku sebelum penangkapan sempat mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya berinisial K dan A. Hanya saja kedua rekannya berhasil melarikan diri.
“Tersangka SP beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






