SIMALUNGUN II
Polseķ Raya, Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Surya Moris S dan Kanit Intelkam IPD Erdo JA Purba menangkap Rikcan Muliadi Damanik (24) warga Lingkungan Sinondang, Kelurahan Baringin Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut di Doorsmeer Mobil Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun pada hari Selas 10 Desember 2024 pukul : 19.30 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada hari Kamis (12/12/2024) malam menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya seorang laki laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dorsmer Mobil Lingkungan Naga Tongah.
Kapolsek Raya AKP S.P Siringo Ringo, S.H langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Surya Moris S dan Kanit Intelkam IPD Erdo JA Purba melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pukul 19.30 Wib Kedu Kanit bersama Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Rikcan Muliadi Damanik di Doorsmeer mobil sesuai informasi masyarakat berebut.
Lalu dilakukan pemeriksaan badan tersangka kemudian ditemukan barang bukti dari pinggang celana pendek warna hitam yang dipakainya berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dan uang Rp.62000.
Diinterogasi tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan miliknya sehingga tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polseķ Raya.
“Hingga saat ini tersangka Rikcan Muliadi Damanik beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






