SIANTAR
Polsek Siantar Utara melalui personil piket melaksanakan mediasi atau Problem Solving kasus tabrakan atau kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan, Selasa (4/1/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Awalnya siang itu sekira pukul 14.00 Wib pengendara sepedamotor BK 4891 WAF Rangga Putra D Sihombing warga Desa Panombean Pane Kecamatan Panombean Kabupaten Simalungun membonceng ibunya Lasmaida br Napitu tabrakan dengan mopen umum BK 1149 TZ dikemudikan Daniel Mangaratua Ambarita (23) warga Simpang Jalan Karang Sari Gg. Kenanga Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar di Jalan Sisingamangaraja Terminal Eks Sukadame Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Akibat kejadian itu Lasmaida br Manalu mengalami luka sehingga pengendara sepedamotor Rangga Putra D Sihombing memukul pengemudi mopen umum, Daniel Mangaratua Ambarita. Menerima informasi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian kemudian membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi atau problem solving, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan menyelesaikan tanpa diproses hukum. Dimana kedua belah pihak sepakat memperbaiki kerusakan kendaraan-masing.
“Kedua belah sudah pihak membuat surat perdamaian yang diselesaikan secara kekeluargaan setelah kita lakukan Problem Solving,”Pungkas Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






