TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil tangkap seorang bandar narkoba pada hari Rabu (10/01/24/) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Rel Kereta Api, Lk. III, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan Bandar narkoba itu berinisial AW alias T (29) warga Jln. Pancing Lk II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya Bandar narkoba di Jln Rel Kereta Api Lk. III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (10/01/24/) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Welman Simangunsong, S.H berhasil meringkus AW alias T sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari pelaku T diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 3,11 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 2,78 gram, 3 Bal bungkus plastik klip transparan kosong, 1 dompet warna Putih les merah dan uang tunai sebesar Rp.170.000, yang diakui nya uang hasil penjualan Narkotika.
“Pelaku AW alias T sudah diserahkan kepada penyidik Sat ResNarkoba Polres Tanjung Balai guna di proses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas Kapolsek. (TF)






