SIANTAR
Debi (39) diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat menyimpan tiga paket Narkotika jenis Shabu dirumahnya yang terletak di Jalan Cahaya Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Senin (26/4/2021) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Debi itu berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (26/4/2021) pagi sekira pukul 10.30 Wib Tim Opsnal mendatangi rumah itu dan mengetuk pintu. Tidak lama kemudian Pelaku Gebi membuka pintu dan langsung ditangkap Tim Opsnal.
Tim Opsnal menggeledah rumah itu lalu menemukan barang bukti dari bawah ambal berupa 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.44 gram dan dari atas meja ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 unit Handphone merk Andromax.
Kemudian dari bawah meja ditemukan 1 buah tas warna hijau berisi 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 buah jarum sumbu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis, 3 potongan pipet dan 1 buah kompeng karet serta dari atas meja ruang tamu ditemukan 1bungkus plastik klip.
Diinterogasi Pelaku Debi mengakui Shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Gebi dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Gebi sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






