SIANTAR
Ricky Devis Pandiangan alias Ricky (29) diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar karena menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya, Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kamis (12/5/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Awalnya pagi itu atas informasi masyarakat, Tim ospsnal meringkus Pelaku Ricky di Siantar Square Simpang Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Saat itu dari Pelaku Ricky tidak ditemukan barnag bukti narkoba melainkan 1 unit handphone (HP) merk Realme dan 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU tanpa plat.
Diinterogasi Pelaku Ricky mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal membawa Pelaku Ricky ke rumahnya di Jalan Pattimura Ujung lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah plastic klip berisi 9 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,44 gram, 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang sebanyak Rp 250.000.
Pelaku Ricky mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari K. Namun saat dilakukan pengembangan, K tidak berhasil ditemukan sehngga Pelaku Ricky dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ricky Devis Pandiangan alias Ricky sudah ditahan guna dproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narktotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






