SIANTAR
JS alias Ucok (57) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis ganja di Warung Tuak Jalan Gurilla Utara, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (25/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Penangkapan pelaku Ucok berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Ucok diduga menjual ganja di warung tuak Jalan Gurilla Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (25/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Ucok diketahui warga Jalan Pisang Kipas Kota Siantar sedang duduk di belakang warung tuak itu.
Dari kantong baju pelaku Ucok ditemukan barang bukti 1 Unit Hp merk Nokia, uang Rp 50.000 dan 1 buah kunci Sepedamotor Yamaha Mio BK 6664-WAB kemudian bawah jok sepedamotor tepatnya dari atas tangki ditemukan daun, biji, dan ranting narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 0.73 gram serta dari bagasi juga ditemukan 1 buah dompet warna hitam didalamnya ada 1 lembar STNK asli Sepedamotor itu.
Diinterogasi Pelaku Ucok mengaku ganja itu miliknya sehingga Pelaku Ucok dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku JS alias Ucok sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






