SIMALUNGUN II
Dalam Program 100 Hari Asta Cita yang dimulai sejak 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, Polres Simalungun telah mengungkap 37 kasus dengan 39 tersangka.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam Siaran Persnya pada Minggu (5/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Dijelaskannya, adapun rincian pengungkapan kasus narkoba itu yakni, Sat Narkoba 14 kasus, Polsek Bosar Maligas 5 kasus, Raya Kahean 4 kasus, Perdagangan dan Tanah Jawa masing-masing 3 kasus, Bangun, Saribu Dolok, dan Raya masing-masing 2 kasus, Panei Tongah dan Serbelawan, masing-masing 1 kasus.
“Dalam program 100 hari ini, masih ada delapan Polsek belum melakukan pengungkapan kasus narkoba, yaitu Polsek Dolok Silau, Parapat, Balata, Dolok Panribuan, Purba, Sidamanik, Dolok Pardamean, dan Silau Kahean,” Ujarnya.
“Polres Simalungun akan mengevaluasi kinerja Polsek yang belum melakukan pengungkapan kasus narkoba dan memberikan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dalam penanganan kasus narkoba,” tambah AKP Very.
Katanya, peningkatan jumlah pengungkapan kasus ini menunjukkan Komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, Efektivitas strategi yang diterapkan dalam pengungkapan kasus, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba, Keberhasilan koordinasi antar satuan dan polsek dalam wilayah hukum Polres Simalungun.
Meski telah mencapai peningkatan yang signifikan, Polres Simalungun tidak akan berpuas diri. Upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah-wilayah yang masih nihil pengungkapan.
“Kami akan mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh jajaran dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba,” Katanya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” Pungkas AKP Verry Purba.
Sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Chocky Meliala saat pimpin Refeksi akhir tahun 2024 mengatakan sepanjang tahun 2024, total pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun mencapai 201 Laporan Polisi (LP), meningkat 47% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 136 LP.
Dari kasus-kasus tersebut, telah diamankan 231 tersangka, terdiri dari 226 laki-laki dan 5 perempuan.
Berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Simalungun, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Sat Narkoba dengan 95 kasus, diikuti Polsek Perdagangan dengan 31 kasus, dan Polsek Serbelawan dengan 12 kasus. Polsek Bosar Maligas, Tanah Jawa, dan Raya Kahean masing-masing mengungkap 10 kasus.
Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba.
Namun, masih ada tiga Polsek yang belum melakukan pengungkapan kasus selama tahun 2024, yakni Polsek Sidamanik, Dolok Pardamean, dan Silau Kahean.
Peningkatan pengungkapan kasus narkoba ini menjadi indikator positif keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kinerja di masa mendatang. (Fred)






