SIANTAR
Raja (47) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar di rumahnya yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Sabtu (15/1/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Pelaku Raja sering menjadikan rumahnya di Jalan Tuan Rondahaim sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/1/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal pelaku Raja duduk-duduk diruang tamu rumahnya itu.
Selanjutnya Tim Opsnal menggeledah rumah itu kemudian turut ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau brutto 1,50 gram, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, 1 unit handphone (Hp) merk Nokia, 1 buah mancis dan 1 buah bong lengkap dengan pipetnya.
Diinterogasi Pelaku Raja mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial A warga Kota Medan. Lalu Tim Opsnal memboyong Pelaku Raja dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Raja sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






