SIANTAR
Kenekatan Pengusaha Domino’s Pizza Siantar merampas hak pejalan kaki dengan menjadikan trotoar sebagai lokasi parkir mendapatkan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan memberikan surat teguran.
“Tadi sore Kasat Pol PP Siantar sudah buat surat teguran dan langsung kita berikan kepada Pengusaha Domino’s Pizza,”ujar Kasat Pol PP Siantar Drs Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Mangaraja Tua Nababan dikonfirmasi telepon selulernya, Senin (3/1/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Raja menambahkan perihal surat izin usaha merupakan hak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar. Begitupun pihaknya bisa melaksanakan pemeriksaan izin Usaha Domino’s Pizza Siantar tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Besok kami akan koordinasi dengan pimpinan, bila diperbolehkan maka kami akan periksa perihal surat izin usaha Domino’s Pizza Siantar itu. Coba abang tanya perihal izin nya kepihak Dinas Perizinan,”Kata Mangaraja Tua Nababan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






