SIMALUNGUNRamawadin Purba (65) resmi melaporkan Mundo Saragih (54) ke Mako Polres Simalungun pada Rabu (8/6/2022) pagi sekira pukul 10.50 Wib
Melalui kuasa hukumnya, Renhard Sinaga SH, Rawadin mengaku kepada penyidik bahwa dirinya terperdaya atas bujukan dari Mundo Saragih terkait proyek pengadaan seragam olahraga di era kepemimpinan mantan Bupati Simalungun, JR Saragih, pada pertengahan April 2020.
“Jadi klien kami menyerahkan total uang sejumlah Rp 75 juta kepada terlapor Mundo dengan tujuan pengadaan proyek seragam olahraga SD,” ungkapnya.
Rawadin menambahkan jika berselangnya waktu ternyata pengadaan baju olahraga tak kunjung terealisasi. Hingga di akhir tahun dirinya akhirnya meminta dana yang disetornya untuk dikembalikan.
“Pada saat itu baik terlapor Mundo maupun istrinya menyanggupi pengembalian dana. Namun hingga saat ini (dilaporkan) tak juga kunjung terealisasi,” ujar Rawadin.
Sementara Renhard Sinaga pasca mendampingi kliennya Rawadin Purba menyatakan bahwa keputusan klien nya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun adalah buntut dari ketidakpedulian terlapor Mundo Saragih meskipun upaya mediasi sampai somasi telah berulangkali dilayangkan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






