SIANTAR
Redno alias Reno (30) pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar didekat rumahnya yang terletak di Jalan Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar akibat mengantongi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram pada hari Rabu (7/8/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib kemarin.
Awalnya tim opsnal menerima informasi tersangka Reno membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Force One tanpa plat nomor polisi (Nopol). Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (7/8/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib tim opsnal berhasil menciduk tersangka Reno sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Force One didekat rumahnya di Jalan Tangki Gang Madrasah.

Dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka Reno ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok magnum berisi 9 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,5 gram kemudian 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng kare. Adanya barang bukti itu, Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka Reno dan semua barang bukti termasuk sepedamotor Yamaha Force One ke Mako Polres Siantar.
‘HIngga saat ini tersantgka Redno alias Reno sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo dikonfirmasi Kamis (8/8/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post