SIANTAR
Meski sudah tidak melakukan penjambretan terhadap pengendara ternyata Feri Firmansyah (26) warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar harus berurusan lagi dengan pihak Polres Siantar. Kali ini, pria lebih dikenal bernama Jumbo itu diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba akibat membawa narkotika jenis sabu.
Tersangka Jumbo ditangkap di depan Warnet Fitra Net di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Rabu (21/6/2019) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Awalnya pihak Satres Narkoba menerima informasi dari warga bahwa tersangka Jumbo membawa narkotika jenis sabu di Warnet Fitra Net Jalan Padang Sidempuan. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (21/6/2019) pagi sekira pukul 06.00 Wib tim opsnal Satres Narkoba berhasil menemukan tersangka Jumbo dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat itu tersangka Jumbo membuang satu paket narkotika jenis sabu dengan tangan sebelah kanannya kedalam ember kain pel. Melihat itu tim opsnal langsung menangkap tersangka Jumbo dan menyuruh mengambil barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibuag dari dalam ember kain pel itu.
Tidak itu saja, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan dari celana dalam tersangka Jumbo ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari kantong celana ditemukan barang bukti 1 Unit Handphone (Hp) merk Hammer.
“Dari tersangka Feri Firmansyah alias Jumbo ditemukan barang bukti 2 paket sabu berat bruto 2,05 gram. Hingga saat ini tersangka Jumbo sudah ditahan di RTP Mapolres Siantar kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo singkat. (Freddy)
Discussion about this post