PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar respon cepat laporan warga menindaklanjuti adanya penyalahgunaan narkotika di dua lokasi dan mengamankan tiga orang urine poesitif narkotika, pada hari Senin, (17/2/2025 pukul 16.00 Wib,
Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Selasa 18 Februari 2025 malam menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa awalnya pada hari Senin, 17 Februari 2025 pukul 16.00 Wib diperoleh laporan warga bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Sitalasari Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya Penginapan Purnama Sari.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba langsung respon dengan gerak cepat mendatangi Penginapan Sari tersebut. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.
Kemudian Tim Opsnal melakukan test urine dan hasilnya dua orang berinisial FA alias D (35) warga Jl. Nagur Gang Airlangga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan DN (33) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan positif pengguna narkotika. Lalu kedua orang tersebut diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Selang satu jam tepatnya pukul 17.00 Wib kembali diterima laporan warga adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Tim Opsnal Unit 1 juga langsung merespon dengan mendatangi lokasi jalan Siak tersebut.
Tetapi setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika melainkan satu orang wanita berinisial DYPS (34) warga Jl. Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar urine positif narkotika sehingga DYPS diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang itu sudah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan Assesment Medis,” Pungks AKP JH. Pardede.






