SIANTAR
Pengakuan atau “nyanyian” Rian (20) warga Jalan Serdang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan teman wanitanya Baddriyah (20) warga Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar membuat kurir narkotika jenis Shabu asal Kabupaten Simalungun Anju (23) ikut diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Senin (21/3/2022) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa adanya dua oang membawa Narkoba di Jalan Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tepatnya didepan Alfamart.
Selanjutnya Senin (21/3/2022) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus sepasang laki-laki dan perempuan dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri didepan Alfamart tersebut.
Dari pelaku Rian ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna yang diselipan plastik depannya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,3 gram, dan uang sebesar Rp. 500.000, kemudian dari Pelaku Baddriyah ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Samsung.
Diinterogasi Pelaku Rian dan Baddriyah mengaku shabu itu milik mereka yang dibeli melalui perantara Pelaku Anju. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 12.00 Wib Pelaku Anju diringkus saat mengendarai sepedamotro Honda Beat BK 4808 TAQ di Simpang Sionggang Jalan Asahan Km V Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1unit HP merk Oppo, uang Rp. 9.000 dan 1 bungkus rokok Record.
Pelaku Anju diinterogasi mengaku shabu itu yang diberikan kepada Pelaku Rian dan Baddriyah diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial M warga Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Namun setelah kembali dikembangkan ternyata laki-laki berinisial M itu tidak berhasil ditemukan. Lalu ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini ketiga pelaku Rian, Baddriyah dan Anju sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MM dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






