SIMALUNGUN
Rumahnya yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun disantroni maling, Toke Jeruk Lismawati Maurita boru Purba melaporkan ke Polsek Purba melalui Panic Button Aplikasi Horas Paten, Minggu (15/11/2020) dketahui pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Pagi itu sekira pukul 07.00 Wib korban mengambil dompetnya didalam kamar untuk membayar upah pekerjanya di ladang jeruknya. Namun saat itu korban terkejut melihat dompetnya warna hitam merah sudah tidak ada lagi atau hilang. Didalam dompet itu berisi uang 11.0200.000 yang merupakan hasil penjualan jeruk dan 1 unit Hp merek Vivo 1807 warna hitam.
Korban membangunkan dua orang putrinya, Soniya Aryani Barus dan Isniya Umi Barus kemudian mempertanyakan dompetnya itu. Tetapi kedua putrinya itu tidak mengetahuinya bahkan juga menyatakan kehilangan 1 unit Handphone (Hp) merek Samsung J5 Pro warna hitam dan uang sebesar Rp 1.600.000
Merasa yakin rumahnya itu sudah disantroni maling, korban melaporkan kejadian ke Mako Polres Simalungun menggunakan Aplikasi Horas Paten kemudian diteruskan Operator ke Polsek Purba. Tidak lama kemudian Kapolsek Purba IPTU Marolop Sinaga bersama Kanit Reskrim dan personil piket datang melakukan olah TKP lalu membawa korban untuk membuat laporan polisi nomor : LP/14 / XI / 2020 /Simal-Sek S.Purba tangal 15 November 2020.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,SIK, MH melalui Kapolsek Purba IPTU Marolop Sinaga mengatakan dari hasil olah TKP diduga pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan dengan cara memasukkan tangan melalui jendela dekat pintu dan mengambil kunci yang sedang tergantung didalam pintu rumah dn membukannya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000.
“Hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dirumah korban itu,”kata Kapolsek singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






