SEORANG warga Jalan DR Wahidin Kelurahan Lubuk Pakam I/II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang terlibat kasus narkoba, RT alias Amek ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito SH mengatakan, RT ditangkap di Jalan Karyawan Dusun Ampera Selatan Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang pada Kamis (4/1) lalu.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Erwin, Sabtu (6/1).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, berupa 1 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,17 gram, 3 lembar plastik klip transparan kosong dan 1 buah HP warna putih merk Mito.
Terkait penangkapan tersebut, Erwin meminta kepada masyarakat untuk terus proaktif menginformasikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Deli Serdang, agar pihaknya bisa menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kepolisian dengan memberikan informasinya, informasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Deli Serdang,” tambahnya.
Discussion about this post