PEMATANGSIANTAR II
Sinergitas TNI – Polri, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil menggagalkan DS (28) warga Huta Sumber Sari Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun diduga edarkan 1 kilogram (Kg) narkotika jenis ganja.
DS ditangkap di Lantai 2 Kos Sidabutar Jalan Danau Singkarak Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/2/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Senin (23/2/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan TKP, pada Jumat (13/2/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Intel Korem 022/PT melihat tersangka DS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut gerak gerik mencurigakan sedang berada di Lantai 2 Kos Sidabutar .
Saat itu tersangka DS membuang tas ransel yang di gendongnya ke halaman kos di lantai 1. Melihat itu Tim gabungan TNI- Polri tersebut langsung menangkap tersangka DS, kemudian mengamankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru di kantung celana sebelah kanan depannya, 1 buah dompet warna coklat di kantung celana belakang kanannya.
Tersangka DS mengatakan isi tas ransel yang dibuangnya ke halaman kos tersebut adalah narkotika jenis ganja. Mendengar itu Para Personil langsung mengamankan tas ransel tersebut dan setelah dibuka isi nya 2 bungkusan ganja berat bruto 2 Kg yang telah di lakban warna kuning.
Diinterogasi tersangka DS mengaku ganja itu dibelinya dari seorang laki laki inisial A. Para personil menghubungi HP milik laki laki inisial A tersebut t tapi sudah tidak aktif lagi sehingga tersangka DS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






