PEMATANGSIANTAR II
Meskipun sudah pernah residivis narkotika dan lanjut usia (Lansia) 63 tahun ternyata tidak membuat AM alias Ameng warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar bertobat tetap nekat terlibat dalam dalam perkara narkotika.
Pada Minggu (7/6/2026) malam sekira pukul 22.10 WIB Pak Ameng embali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K karena memiliki sabu dan ganja didepan rumah Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Minggu (7/6/2026) malam sekira pukul 22.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (7/6/2026) malam sekira pukul 22.10 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K meringkus AM alias Pak Ameng didepan rumah Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka 1 lembar tisu warna putih berisi 6 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 1,49 gram serta uang tunai sebesar Rp. 290.000,00 dari kantong belakang sebelah kanan tersangka.
Kanit 1 bersama Tim Opsnal didampingi RT setempat Muhammad Pramono melakukan penggeledahan dirumah tersangka tapi tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Diinterogasi tersangka Pak Ameng mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dipanggil G dan ganja didapat dari seroang laki laki panggilan L. Adanya pengakuan tersebut tersangka Pak Ameng beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AM alias Pak Ameng sudah ditahan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






