PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Jumat (13/2/2026) dini hari sekira pukul 02.45 WIB.
Satu orang laki laki ditangkap inisial AS (23) warga Jalan Nagur Gang Impres Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Minggu (22/2/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat (13/2/2026) dini hari sekira pukul 02.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman siallagan S.H berhasil menangkap tersangka AS sedang dipinggir jalan sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 5,56 gram dari kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam.
Diinterogasi tersangka AS mengaku pemilik ganja tersebut yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial E. Adanya pengakuan tersebut tersangka AS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






