PEMATANGSIANTAR II
Sudah status residivis narkotika, DS (59) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar kembali hanya bisa pasrah tidur beralaskan tikar di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar.
Soalnya Tersangka akrab dipanggil Pak Dep ini ditangkap memiliki narkotika jenis jenis ganja berat bruto 106,29 gram oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA IPDA Froom Pimpa Siahaan SH di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin siang (21/9/2026) sekira pukul 14.35 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin siang (21/9/2026) sekira pukul 14.35 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IPDA Froom Pimpa Siahaan S.H berhasil mengungkapnya dengan mengamankan tersangka DS alias Pak Dep sedang duduk di atas sepedamotor Mio warna biru.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau didalamnya narkotika jenis ganja dibalut kertas koran, yang sebelum nya di jatuhkan ke atas aspal pake tangan kanannya, 1 bungkus plastik hijau didalamnya narkotika jenis ganja ditemukan dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp.40.000.
Diinterogasi, tersangka Pak Dep mengaku ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial E yang beralamat di Jalan Gaharu. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial E tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Lalu tersangka Pak Dep beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jumlah barang bukti ganja yang disita 2 bungkus dibalut plastik warna hijau berat bruto 106,29 gram. Tersangka DS alias Pak Dep sudah ditahan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






