PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruo 1,10 gram di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (12/2/2026) siang sekira pukul 13.15 WIB.
Satu orang residivis narkotika tahun 2007 diduga kurir ditangkap inisial SARH (46) warga Jalan Medan Simpang Karang Sari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada hari Sabtu (21/2/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis (12/2/2026) siang sekira pukul 13.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap tersangka SARH sedang berdiri dipinggir jalan dekat sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya.
Kemudian ditemukan barang bukti di kantung jaketya sebelah kiri ada 1 paket ganja dan 1 unit handPhone (HP) merk Oppo. Lalu di kantung celananya ada uang sebanyak Rp.610.000 yang merupakan upah dari menjual narkoba tersebut.
Diinterogasi tersangka SARH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang temannya inisial R warga Parluasan. Selanjtunya Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim Opsnal melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka SARH beserta barang bukti termasuk sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SARH merupakan residivis narkotika tahun 2007 dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






