SIANTAR
Beredarnya informasi dugaan maraknya peredaran narkotika di Rambung Merah dan sekitarnya, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang merupakan wilayah hukum Polres Simalungun tidaklah isapan jempol belaka.
Terbukti, Minggu (7/11/2021) siang sekira pukul 13.30 Wib atas pengakuan dua orang pembeli, Reza (19) warga Jalan Mawar Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan Rendi (24) warga Desa Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun membuat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus UJcok warga Jalan Cempaka Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diduga pengedar atau penjual.
Awalnya siang itu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus dua orang pelaku diduga pembeli, Reza dan Rendi sedang duduk-duduk diatas sepedamotor Honda yang diparkir di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Dari kantong celana depan sebelah kiri Rendi ditemukan barang bukti 1paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 unit Hp kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Reza ditemukan 1 buah kotak rokok merk ZIGGY didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan dari dashboard sebelah kanan sepedamotor Honda ditemukan 1 unit Hp.
Diinterogasi kedua pemuda itu mengaku barang bukti shabu itu mereka beli dari Ucok di Jalan Mawar Huta I Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaen Simalungun. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan.
Selanjutnya sore harinya sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal berhasil meringkus Ucok di pinggir Jalan Mawar Huta I Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 buah plastik warna hijau didalamnya ada uang Rp 200 Ribu dan 33 paket narkotika diduga jenis shabu.
Diinterogasi Pelaku Ucok mengaku shabu itu diperolehnya dari laki laki yang panggilannya ARDI. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, ARDI tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui dan kabur. Lalu Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga Pelaku, Reni, Reza dan Ucok beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






