SIMALUNGUN
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/7/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kedua pengunjung itu, RA (20) dan AN (24) warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Senin(1/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba melakukan under cover buy. Lalu sekira pukul 20.00 WIB terlihat datang 2 orang laki-laki yang dicurigai memasuki THM di Kelurahan Perdagangan I tersebut. Melihat gerak gerik mencurigakan, Tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki mengaku berinisial RA (20) dan AN (24).
Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 bungkus Plastik Klip Transparan berisi diduga 5 butir Pil Ekstasi dengan berat brutto 1,89 gram, 1 unit Handphone (HP) Android Warna Hitam Merek Oppo.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku barang bukti ekstasi tersebut milik mereka yang diperoleh dari N didaerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan akan diserahkan kepada pembeli.
Lalu Tim Opsnal memboyong kedua pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya.
“Hingga saat ini kedua pelaku, RA dan AN sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






