SIMALUNGUN II
Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H menangkap seorang pria memiliki 11.12 gram narkotika jenis ganja bernama Nanang Dodi Irawan (48) pada Jumat, (31/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane dikonfirmasi hari Sabtu, (1/6/ 2024) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pada Jumat, (31/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB berhasil menangkap tersangka Nanang.
Dari tersangka Nanang ditemukan barang bukti 1 paket gulungan plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 11.12 gram.
Tersangka Nanang mengaku pemilik ganja tersebut yang diperoleh tersebut dari seseorang bernama Aldi. Namun, upaya pengembangan terhadap Aldi tidak berhasil menemukan keberadaannya.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan. (Fred)






