TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil gagalkan penjualan narkotika jenis sabu berat bruto 29,78 gram di Jalan letjen Suprapto Lk. IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada Jumat (1/5/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Satu orang ditangkap inisial M.S Alias Cek Murni (48) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Baru Utara (Labura).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat ResNarkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M.Psi, dikonfirmasi Senin (4/5/2026) menjelaskan awalnya Kanit 1 bersama Tim Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis sabu dengan ciri ciri menggunakan sepeda motor kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi di Jln Letjend Suprapto lk. IV Kelurahan Keramat kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung gerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP. Pada Jumat (1/5/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wib pelaku M.S Alias Cek Murni berhasil ditangkap. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru berisikan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 29,78 gram di kantong jaket bagian depan dipakainya, 1 buah HP merk Samsung warna hitam di kantong celana bagian kanan depannya dan 1 unit sepedamotor Kawasaki KLX warna Hijau.
Diinterogasi tersangka Cek Murni mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial WA. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap WA namun belum ditemukan dan akan tetap dilakukan penyelidikan terhadap WA.
“Sampai saat ini tersangka M.S Alias Cek Murni beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ” Tutup AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






