SIANTAR
Menindak lanjuti hasil penggelaran razia penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka menyambut Perayaan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar akan menyurati pemilik Cafe Talenta dan Kos Kosan Barak Loreng.
Hal ini diucapkan Kepala Satuan (Kasat Pol PP) Kota Siantar, Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Mangaraja Nababan dikonfirmasi hari Sabtu (21/12/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Mangaraja menjelaskan dalam penggelaran razia pekat di Cafe Talenta yang terletak di Jalan Saribudolok, Kecamatan Siantar Marihat itu ditemukan surat izin usaha perdagangan tidak sesuai yang dijual atau diperdagangkan. Sesuai surat izin usaha perdagangan Cafe Talenta seharusnya makanan dan minuman ringan tetapi fakta nya menjual minuman alkohol.
“Kami akan surati pemilik Cafe Talenta untuk mengurus surat izin usaha perdagangan minuman alkohol dan ijin edar minuman alkohol sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan,”ujarnya.
Lebih lanjut, Pria akrab dipanggil Raja itu menambahkan untuk pengusaha atau pemililk kos kosan Barak Loreng akan di surati untuk menunjukkan Surat Izin Usaha nya sebagaimana diatur Perda Nomor : 5 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Tempat Usaha.
Hal itu didasari saat penggelaran razia pekat di kos kosan yang terletak di Jalan Maluku itu penjaga kos kosan sama sekali tidak mau menunjukkan surat izin usaha nya tersebut bahkan juga sempat menghalang halangi petugas untuk masuk melakukan pemeriksaan.
“Kami akan menyurati pemilik kos kosan Barak Loreng untuk menunjukkan Surat Izin Usaha nya itu,”kata Mangaraja Nababan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post