PEMATANGSIANTAR II
Tempo 3 hari saja, Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap tindak pidan pencurian sepedamotor (Curanmor), pada Senin (18/5/2026) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kedua tersangka itu inisial W (31) warga Lubuk Cengal Dusun VII Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan IRL (47) warga Jalan Viyata Yudha Ujung Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Satu tersangka inisial W terpaksa dihadiahi Timah Panas di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri.
Curat tersebut terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat (15/5/2026) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Awalnya pada hari Jumat (15/5/2026) pagi sekira pukul 10.20 wib Pelapor Babinsa SERDA DHB memarkirkan Sepeda motor (Septoe) Dinas inventaris Kodim 0207/SML merk Honda Verza No. Pol 12426-I warna hijau army di Jalan Bahkora II Kelurahan Marihat Jaya Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan korve (pembersihan).
Selanjutnya siang harinya sekira pukul 11.00 wib pelapor selesai korve dan menuju ke arah Septor yang sebelumnya di parkirkan dan melihat Septor yang sebelumnya di parkirnya sudah tidak berada di lokasi. Kemudian pelapor mencari di sekitaran lokasi tempat kejadian dan pelapor juga melapor ke atasannya.
Namun Septor tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut Kodim 0207/SML mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/281/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 3 hari tepatnya pada Senin (18/5/2026) sore sekira pukul 15.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua tersangka saat melintas berboncengan mengendarai sepedamotor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.
Diinterogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri septor inventaris Kodim 0207/SML tersebut menggunakan 1 buah gunting. Kedua tersangka juga mengakui telah menjualkan Septor tersebut ke Serdang Bedagai (Sergai).
Mendengar pengakuan tersebut Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH langsung pimpin pengembangan ke Kabupaten Sergai, namun Septor dinas tersebut tidak ditemukan.
Saat itu tersangka W berusaha melarikan diri. Lalu Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kanannya untuk melumpuhkan.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H bersama Tim membawa tersangka W ke RSUD untuk perawatan medis. Kemudian kedua tersangka di boyong ke Polres Pematangsiantar untuk proses lanjut.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Cb 150 R, 1 buah jaket hodie warna biru yang di gunakan pelaku, 1 celana jeans berwarna hitam, 1 jaket warna loreng abu abu hitam, 1 celana panjang jeans warna hitam, 1 buah topi berwarna hitam, 1 buah helm Ltd warna silver serta 1 buah gunting.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H pada Rabu (20/5/2026) membenarkan keberhasilan mengungkap tindak pidana Curat tersebut dengan menangkap kedua tersangka.
“Sampai saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaiman dimaksud dalam Pasal 477,” Kata AKP Sandi. (JX)






