SIANTAR
Penikam Vecky Erwanto Damanik (35) suami mantan wartawan Imelda Margaretha boru Purba (25) ternyata Mantan Security atau satpam Yayasan Perguruan (SMA) Kalam Kudus Suheri Sihombing (28) warga Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Terungkapnya identitas pelaku akrab dipanggil Gel itu setelah berhasil diringkus Tim opsnal Unit Jahtanras dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Siantar IPTU Nur Istiono, SIK tepat didepan Gedung Olahraga (GOR) Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Selasa (1/10/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kabag Ops Kompol Biston Situmorang, SH didampingi Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK, Kaurbin Ops (KBO) Sat Reskrim IPTU Sutari, SH dan Kanit Jahtanras IPTU Yuken Saragih, SH dalam konfrensi pers kepada wartawan hari Kamis (3/10/2019) siang pukul 15.00 Wib mengatakan kejadian penikaman itu terjadi di warung milik Sofie Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tepatnya depan Showroom Apollo pada hari Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 01.00 Wib dan dilaporkan isterinya Imelda Margaretha pada pagi harinya.
Dijelaskannya, motif penikaman yang dilakukan pelaku karena hanya ketersinggungan dan teknis penanganan kasus itu pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 atau pasal 335 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 potong jaket warna biru, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 5164 TAJ warna hitam lis merah dan 1 bilah pisau belati bergagang kayu dan sarungnya.

Secara teknis pengungkapan dapat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. Upaya yang dilakukan Polres Siantar sudah cukup siginifikan. Setelah mendapatkan informasi kejadian langsung melakukan penyelidkkan hingga penangkapan terhadap pelaku.
“Pengakuan pelaku motif ketersinggungan karena adanya bisikan ku matikan mata pencarian mu. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Perihal kejiwaan pelaku masih akan diperiksa karena saat ini BAP nya masih bisa mempertanggung jawabkan kata katanya dan pisau yang digunakan sering dibawanya.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK mengatakan saat penangkapan tidak ada perlawanan karena pelaku kooperatif. Penangkapan posisinya sudah membuntuti pelaku dari belakang dan tepat didepan GOR dilakukan penangkapan. Sesuai keterangan pelaku mengaku pernah bekerja security atau satpam di sekolah Kalam Kudus.
Nur Istiono menegaskan motif keterangan pelaku penikaman tidak direncanakan, antara pelaku dan korban bertemu di rumah makan atau warung itu kemudian hendak membayar makannya pelaku mendengar bisikan korban menghilangkan mata pencarian pelaku sehingga secara tiba tiba pelaku tersinggung dan melakukan penikaman terhadap korban. Pelaku dijerat melanggar pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Masalah mau mencari ilmu gaib masih didalami, yang jelas sesuai pengakuan pelaku motif penikaman akibat ketersinggungan mendengarkan bisikan perkataan korban akan menghabisi mata pencariannya,”kata Kasat Reskrim jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) itu singkat.
Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPTU Yuken Saragih, SH ditemui menambahkan saat penangkapan pelaku sempat membantah melakukan penikaman dan memaksa ingin pergi cepat dengan alasan mau mengantarkan nasi yang tergantung di sepedamotornya itu kepada orangtuanya. Tetapi setelah diinterogasi lagi, pelaku baru mengakui perbuatannya. Lalu tim opsnal Unit Jahtanras langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku di Jalan Pane dan ditemukan barang bukti 1 potong jaket warna biru, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 5164 TAJ warna hitam lis merah dan 1 bilah pisau belati bergagang kayu dan sarungnya.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, pada hari Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 01.00 Wib korban berada di warung milik Sofie itu bersama temannya Andreas Samosir untuk meminum bandrek sebelum mereka akan berencana mengambil barang berupa pisan ke pajak parluasan, Kecamatan Siantar Utara dengan mengendarai becak sorong.
Tidak lama kemudian pelaku datang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 5164 TAJ dan memesan mie. Berselang beberapa menit, pelaku berdiri dan membuka jaketnya sedangkan pelaku tidak curiga dengan tetap meminum bandreknya karena merasa pelaku mau mengambil uang untuk membayar pesanan mie yang sudah dibungkus. Saat itu pelaku tiba tiba menikami bagian dada korban.
Andreas Samosir mencoba melawan pelaku tetapi pelaku menyiram air panas yang ada di warung itu bahkan mengejar sehingga Andreas lari menyelamatkan diri. Melihat itu korban pun mencoba menyelamatkan diri tetapi korban terjatuh sehingga kembali ditikami pelaku. Melihat korban roboh ditanah bersimbahkan darah, pelaku langsung kabur mengendarai sepedamotornya itu. Andreas dibantu warga menolong korban dengan membawa ke RS Vita Insani.
Sekira pukul 02.00 Wib isteri korban Imelda Margaretha boru Purba datang setelah dijemput pihak RS Vita Insani dari rumahnya di Jalan Pisang Gang Bersama, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Imelda melihat korban sudah telah berlumuran darah dari rusuk kanan, ada luka tikaman di perut kiri dan dada. Dimana terdapat tujuh tikaman.
Imelda juga melihat korban masih beronta ronta saat mendapatkan pertolongan medis tetapi tidak lama kemudian korban tewas. Keluarga pun membawa mayat korban kerumah orangtuanya di Desa Buah Bolon, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sedangkan Imelda membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar. Siang harinya mayat korban yang sudah disemayamkan dirumah orangtuanya dibawa otopsi keruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post