SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH berhasil ringkus seorang pencuri sepeda motor milik temannya sendiri pada Sabtu malam (31/1/2026).
Pelaku itu RS alias Igris (31) warga Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Herison Manullang, SH saat dikonfirmasi pada Selasa malam (3/2/2026) menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (30/12/2025) pagi subuh sekitar pukul 04.00 WIB korban berinisial MS warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan pelaku sedang beristirahat di rumah kosong Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Namun saat terbangun pada siang harinya pukul 13.00 WIB, korban melihat sepedamotornya jenis Honda Scoopy warna hitam BK 4097 TBO sudah raib. Setelah bertanya kepada saksi S, korban mendapat informasi mengejutkan ternyata pelaku telah pergi membawa sepedamotor dan pakaiannnya pagi pagi buta.
Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun pada Selasa (6/1/2026) siang sekitar pukul 11.30 WIB karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp19 juta.
Setelah satu bulan diburon, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH bersama tim berhasil meringkus pelaku RS alias Igris sedang berada di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI dan juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik korban yang sudah kondisi tanpa pelat nomo.
“Saat ini tersangka RS alias Igris sudah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi kemudian akan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Herison. (Fred)






