SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Sat Resnarkoba berhasil ungkap peredaran narkotika jenis Shabu di di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun pada Kamis (23/5/2024) pukul 01.00 Wib dini hari.
Seorang pengedar berinisial AKA alias Azad (49) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diringkus.
Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menjelaskan penangkapan itu berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (23/5/2024) pukul 01.00 Wib dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap seorang pria yang berdiri di pinggir jalan.
Tiba tiba pria mengaku berinisial AKA alias Azad tersebut membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 1,22 gram.
Diinterogasi Azad, mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria bernama Wawan yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Wawan tidak berhasil. Tersangka Akad dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini pelaku AKA alias Azad dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






