SIANTAR
Usman alias Aba (53) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jefri (27) warga Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar gagal mengisap narkotika jenis shabu atau nyabu di kamar mandi belakang areal parkir RS Vita Insani, Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar setelah keburu ditangkap satpam atau security, Sabtu (23/1/2022) malam sekira pukul 18.00 wib.
Saat itu Satpam menemukan barang bukti diatas closed 1 buah bong lengkap dengan 2 buah pipet, 1 buah kompeng karet, 1 buah potongan plastik klip berisi shabu, kemudian diluar kamar mandi ada 1 buah pipa kaca berisi shabu dan 1 buah mancis.
Melihat adanya barang bukti itu pihak RS Vita Insani melaporkan ke Polres Siantar. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memperintahkan personil piket ke RS Vita Insani. Diinterogasi kedua pria itu mengaku shabu itu milik mereka yang dibeli dari seseorang berinisial “B”.
Adanya barang bukti itu Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan kedua pria itu beserta barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pria itu, Usman alias Aba dan Jefri sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkiotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






