SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Surya Agung (21) dan Rian Pradana (28) dua sekawan asal warga Dusun V Desa Mangkei Baru Kabupaten Batubara diduga transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (1/6/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa ada orang yang akan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba memberhentikan keduanya yang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Scoppy tanpa plat.
Setelah sepedamotorn itu berhenti, Tim Opsnal meringkus Pelaku Surya Agung selaku pengenda sedangkan Rian Pradana yang dibonceng nekat melarikan diri sembari menjatuhkan kotak rokok Marlboro dari tangan kanannya. Melihat itu Tim Opsnal gerak cepat mengejar dan meringkus Pelaku Rian Pradana.
Lalu tim opsnal memeriksa kotak rokok Marlboro yang dijatuhkan Pelaku Rian Pradana dan ternyata berisi 2 paket narkotika jenis shabu berat brutto 1,98 gram, kemudian dari Pelaku Rian Pradana ditemukan 1 unit Hp merk Vivo dan uang Rp. 300.000.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku shabu itu milik mereka yang diperoleh dari R. Hanya saja setelah dikembagkan R tidak berhasil ditemukan. sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku Surya Agung dan Rian Pradana sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






