SIANTAR
Salah satu rumah di Jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar digerebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (27/4/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Pasangan suami isteri (Pasutri), Sinta (28) dan Riki (28) serta temannya Lando (36) warga Jalan Mangga Kecamatan Siantar Marihat diringkus lagi mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu atau nyabu.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada beberapa orang nya di rumah itu. Selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penyelidikan. Tepat pukul 20.30 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan menemukan ketiga pelaku didalam kamar sedang nyabu.
Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 buah sendok terbuat dari pipet di depan pintu kamar, dari dalam kamar tepatnya di kasur ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.52 gram, dari bawah tempat tidur ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah mancis.
Kemudian dari dinding ruang dapur ditemukan 1 buah tas yang dikantongannya ada 1 paket narkotika diduga jenis ganja bruto 1,55 gram. Dari Pelaku Lando ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp 100.000, dari Pelaku Riki ditemukan 1 unit HP dan dari Pelaku Sintan ditemukan 2 buah plastik kosong di kantong celana depan sebelah kanan.
Adanya barang bukti itu Tim Opsnal memboyong ketiga pelaku ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. “Ketiga Pelaku, Sinta, Riki dan Lando sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






