SIANTAR
Untuk kesekian kalinya, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini, hari Senin (16/12/2019) siang sekira pukul 11.00 Wib Wah alias Wahid (47) penjual sabu Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar diringkus.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi dan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019) sore mengatakan penangkapan tersangka Wahid diketahui warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar menjual sabu ditempat mangkal nya di Jalan Patuan Anggi.
Adanya informasi itu membuatnya memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tepat hari Senin (16/12/2019) siang sekira pukul 11.00 Wib Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka Wahid dsedang berdiri diri dipinggir jalan tempat mangkalnya itu.
Dari tangan kanan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam di dalamnya ada 2 paket sabu. Saat itu tersangka Wahid membuang ke sebalah samping kirinya sebuah tissu di dalamnya ada 5 paket sabu.
Melihat itu Tim Opsnal menyuruh tersangka Wahid mengambil barang bukti tisu didalamnya 5 paket sabu itu. Diinterogasi, tersangka Wahid mengaku barang bukti sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki dikenal panggilannya Pare.
Hanya saja setelah dilakukan pencarian ternyata laki laki panggilannya Pare itu tidak berhasil ditemukan dan nomor handphone (Hp) nya juga tidak aktif lagi. Tersangka Wahid dan semua barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Dari tersangka Wah alias Wahid ditemukan barang bukti 7 paket sabu dengan bruto 1.29 Gram. Hingga saat ini terangka Wahid sudah ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika,”kata David Sinaga mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post