SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Penjual narkotika jenis shabu Jamaluddin Syahputra Nasution alias Jamaluddin (28) dirumahnya yang terletak di Jalan Medan Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (28/5/2022) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Jamaluddin menjual narkotika diduga jenis shabu di Jl. Medan Gang Teratai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah itu, Pelaku Jamaluddin diringkus didalam kamar dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,42 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang Rp 300.000, bungkusan plastic asoi warna hitam didalamnya ada 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastic klip kosong dilantai ruang tamu.
Diinterogasi Pelaku Jamaluddin mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari D. Hanya saja setelah dikembangkan, Pelaku D tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Jamaluddin dan seluruh barang bukt diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Jamaluddin Syahputra Nasution sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH, Selasa (31/5/2022) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






