SIANTAR
Indra (36) tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar akibat menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar Hari Jumat (20/3/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Indra berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Indra sering memakai narkotika dirumahnya di Jalan Merpati. Setelah dilakukan penyelidikn, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Indra lagi keluar dari rumahnya kemudian dibawa ke kamarnya.
Tim Opsnal menggeledah rumah itu dan menemukan 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 4 buah pipa kaca, 3 buah potongan pipet dari bawah lemari kemudian dilantai kamar ditemukan 1 unit timbangan digital, dari rak tv ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu serta dari kantong celana sebelah kiri Pelaku Indra juga ditemukan 1 Unit Handphone (Hp) merk Samsung.
Diinterogasi, Pelaku Indra mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial KT. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial KT itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku Indra dan semua barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba.
“Pelaku Indra sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar dan barang bukti diamankan Penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humasa IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post