SIANTAR
BN alias Baginda (43) warga Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar lagi membawa sabu di Jalan Darusalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Selasa (1/9/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan tersangka Baginda berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu Hari Selasa (1/9/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Baginda sedang duduk-duduk di Jalan Darussalam Gang Prima.
Hanya saja setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka Baginda tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba melainkan dari tangan kirinya berupa 1 unit Hp dan dari pinggang ditemukan 1 unit Hp. Begitupun diinterogas, tersangka Baginda mengaku menyimpan sabu diatas tanah tepatnya di samping kanan nya.
Mendengarkan itu Tim Opsnal langsung mengamankan barang bukti 1 buah botol plastik merk Sarang Burung berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 1.05 Gram dibungkus potongan kertas. Tersangka Baginda mengaku sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong tersangka Baginda dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Tersangka BN alias Baginda sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar ini kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






