SIANTAR
Galang (39) warga Jalan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja sebanyak 7 paket diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (9/9/2021) siang pukul 14.30 Wib.
Pelaku Galang ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Penangkapan Pelaku Galang berawal dari salah satu Media Online. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (9/9/2021) siang pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba mencoba memberhentikan laju sepedamotor dikendarai Pelaku Galang di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Namun Pelaku Galang semakin melaju kencang sehingga Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Pelaku Galang kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk Esse di dalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis ganja dengan kotor atau bruto 9.16 gram dari kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Hp dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Diinterogasi Pelaku Galang mengaku pemilik barang bukti ganja itu sehingga Tim Opsnal meringkus Pelaku Galang dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Galang dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK, MIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021) siang.
Sementara itu sesuai informasi barang bukti Ganja itu berasal dari arah Simpang Dua Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Padahal Kasatres Narkoba saat itu dijabat AKP David Sinag sudah beberapa kali melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






